Universitas Sriwijaya (Unsri) menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut mencakup surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. Selain itu, pelaku perundungan juga terancam sanksi skorsing.
Sanksi Tegas dan Pencegahan Perundungan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penentuan sanksi telah melalui penilaian tim sesuai ketentuan dalam Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023. “Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing. Penentuan sanksi sudah berdasarkan penilaian tim sesuai ketentuan dalam Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023,” ujar Aji kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjabarkan berbagai upaya pencegahan perundungan di rumah sakit. Langkah-langkah ini meliputi penetapan kebijakan larangan perundungan bagi tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai RS, serta sosialisasi instruksi Menkes, budaya akademik, etika profesi, dan kode perilaku.
“Kerjasama dengan institusi pendidikan khususnya FK dengan penetapan pakta integritas dan ditandani bersama termasuk seluruh civitas RS pendidikan,” tambah Aji.
Selain itu, Kemenkes membentuk tim pengaduan dan melaporkan langkah pencegahan serta penanganan perundungan. Kanal pengaduan disiapkan melalui laman perundungan.kemkes.go.id dan nomor WhatsApp 081299799777. “Pemberian sanksi terhadap pelaku dan perlindungan korban/saksi,” pungkasnya.
Tindakan Unsri dan Kemenkes
Sebelumnya, Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pelaku perundungan telah menerima SP2 dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).
Menindaklanjuti kasus ini, Kemenkes juga memutuskan untuk menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga masalah dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri pun telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.






