Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) menghadapi sanksi penundaan wisuda dan surat peringatan keras (SP2) setelah melakukan perundungan terhadap juniornya. Menanggapi hal ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai bahwa dunia pendidikan kedokteran di Indonesia tengah mengalami krisis.
Pendidikan Kedokteran Sakit Parah
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa kasus yang terjadi di Unsri merupakan indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. “Kejadian di Unsri ini adalah bukti nyata bahwa dunia pendidikan kedokteran kita sedang sakit parah secara sistemik. Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai ‘oknum’ atau ‘insiden lokal’,” ujar Ubaid kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Menurut Ubaid, kasus perundungan ini mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menerapkan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menambahkan bahwa sangat ironis ketika calon dokter, yang seharusnya dididik untuk menyembuhkan dan memiliki empati, justru terlibat dalam tindakan kekerasan. “Jika praktik purba ini terus berulang, artinya ada pembiaran yang terstruktur dan budaya feodalistik yang masih dipelihara di dalam kampus,” tegas Ubaid.
Kritik Sanksi Kampus
JPPI juga melayangkan kritik tajam terhadap sanksi yang diberikan oleh pihak universitas kepada pelaku. Ubaid berpendapat bahwa sanksi administratif seperti SP2 dan penundaan wisuda terlalu ringan dan tidak mampu mengatasi akar permasalahan. “Sanksi ini menghina rasa keadilan korban. Seharusnya, jika institusi serius ingin membersihkan diri, sanksinya adalah drop out (DO) dan blacklist dari seluruh jejaring pendidikan kedokteran,” kata Ubaid.
Ia menekankan bahwa sanksi yang tidak tegas justru memberikan pesan yang salah. “Selama sanksinya cuma ‘skorsing’ atau ‘tunda wisuda’, kampus sebenarnya sedang mengirim pesan bahwa: ‘Boleh kok merundung, asal siap wisudanya telat dikit.’ Ini sangat memuakkan,” pungkasnya.
Tindakan Unsri dan Kemenkes
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah memberikan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menerima surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ujar Nurly, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).
Selain sanksi dari universitas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.






