Berita

Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini

Advertisement

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang melibatkan Didik.

Detail Sidang Etik

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik akan dilaksanakan di Gedung TNCC pada pukul 09.00 WIB. “(Sidang etik dilaksanakan di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026). Hingga berita ini diturunkan, Trunoyudo belum memberikan rincian mengenai susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin jalannya persidangan.

Komitmen Polri Berantas Narkoba

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, telah menegaskan komitmen institusi Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Advertisement

Isir menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Polri ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ia memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang tersangkut kasus narkoba.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Status Tersangka

Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan bisnis narkotika tersebut.

Advertisement