Berita

Sindikat Love Scam WNA Tiongkok dan Vietnam Dibongkar di Gading Serpong, 27 Orang Ditangkap

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi dengan modus love scam. Sindikat ini melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam.

Operasi Pengawasan Keimigrasian

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di berbagai wilayah Tangerang. Operasi tersebut berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2026.

“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Antara.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, ketika petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong, Tangerang, setelah menerima laporan aktivitas WNA yang mencurigakan. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.

Penangkapan Lanjutan dan Modus Operandi

Tim pengawas keimigrasian tidak berhenti di situ. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan Jumat, 16 Januari 2026, petugas kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, semuanya berasal dari Tiongkok, di dua lokasi berbeda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa para WNA ini menjalankan modus penipuan yang menargetkan korban dari Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan korban.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku akan melanjutkan komunikasi melalui panggilan video (VCS). Selama sesi VCS, pelaku secara diam-diam merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk memaksa korban mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Yuldi Yusman memaparkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, perangkat jaringan Wi-Fi, serta berbagai instalasi jaringan yang mendukung aktivitas mereka.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Yuldi.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban dari warga negara Indonesia. Namun, pihak Imigrasi tetap memproses kasus ini karena para pelaku telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Total 27 WNA telah diamankan di kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Imigrasi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia terus dilakukan.

Advertisement