Berita

Sindikat Love Scamming di Gading Serpong Dibongkar, Lima Warga China Jadi Dalang

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap aktor intelektual di balik kasus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh lima warga negara China.

Lima WNA China Pimpin Sindikat

Kelima pelaku utama yang merupakan warga negara China tersebut berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Menurut Yuldi, mereka ditangkap di sebuah kawasan pemukiman elit di Tangerang.

“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” ujar Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

Dalam struktur sindikat, ZK berperan sebagai pemimpin, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Operasi mereka terpusat di kawasan elit seperti perumahan dan apartemen, salah satunya di Gading Serpong, Tangerang. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi tempat penangkapan 27 WNA China pada Kamis (8/1).

Modus Penipuan dan Korban

Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan korban, yang mayoritas adalah warga Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Setelah komunikasi terjalin, mereka melanjutkan ke panggilan video (VCS). Selama VCS berlangsung, pelaku merekam korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Advertisement

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Yuldi.

Tindakan Hukum dan Pengejaran

Yuldi menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, para pelaku tetap diproses karena melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Saat ini, kelima WNA China tersebut tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak imigrasi masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Advertisement