Berita

Sindikat Senpi Ilegal di Sumedang Dibongkar, Lima Perakit dan Penjual Ditangkap Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Sindikat yang bergerak dalam perakitan dan penjualan senjata api tanpa izin ini ternyata telah beroperasi cukup lama dan melibatkan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda.

Lima Tersangka Diamankan

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. “Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan pada Sabtu (10/1).

Dua orang tersangka diamankan di wilayah Jawa Barat, sementara tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap pada Desember 2025.

Barang Bukti Senjata Api dan Amunisi Disita

Dalam penggerebekan gudang perakitan senjata api ilegal di Sumedang, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah berbagai jenis senjata api rakitan, mulai dari revolver hingga senjata laras panjang. Selain itu, puluhan peluru dan sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat pembuat senjata juga turut diamankan.

Peran Para Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini. Tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Iman. Ia menambahkan, “Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya.”

Dua Buronan Masih Diburu

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” jelas Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penjualan Senpi Rakitan Melalui Sistem Pesanan Daring

Terungkap bahwa sindikat ini menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform, termasuk e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Harga jual senjata api rakitan ini mencapai jutaan rupiah per pucuknya.

Advertisement

“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ungkap Kombes Iman Imannudin.

Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata seperti sarung senjata di e-commerce. Ketika ada ketertarikan dari pembeli, komunikasi dilanjutkan secara langsung untuk transaksi senjata api. Sistem penjualannya pun beragam, ada yang melakukan pemesanan terlebih dahulu (pre-order), ada pula yang membeli senjata yang sudah siap pakai.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan senjata api rakitan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 jutaan.

Belajar Merakit dari YouTube

Para tersangka diduga belajar merakit senjata api ilegal secara otodidak melalui tutorial di YouTube sejak tahun 2018. “Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” kata Iman.

Penyidik masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan. Diduga, para tersangka memodifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya agar bisa menggunakan peluru tajam.

Salah Satu Perakit Merupakan Residivis

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa. Tersangka tersebut diketahui telah lima kali menjalani pidana terkait penjualan dan pembuatan senjata api.

“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” ujar Kombes Iman Imannudin.

Advertisement