Selebriti

Sule Curiga Motif Teddy Pardiyana Ajukan Ahli Waris: Takut Tak Kebagian Harta Lina?

Advertisement

Komedian Entis Sutisna, yang akrab disapa Sule, mengungkapkan keraguan dan kecurigaannya terkait permohonan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung. Sule bersama ketiga anaknya, Rizky Febian, Rizwan, dan Putri Delina, dipastikan tidak akan menghadiri sidang tersebut.

Alasan Permohonan Ahli Waris Dipertanyakan

Sule mengaku heran dengan alasan yang disampaikan Teddy Pardiyana mengenai permohonan ahli waris. Menurut Sule, Teddy beralasan bahwa pihak sekolah Bintang, putra Teddy dan almarhumah Lina Jubaedah, mensyaratkan adanya legalitas ahli waris untuk keperluan administrasi pendaftaran sekolah.

“Katanya dia itu meminta karena dari pihak sekolah Bintang harus ada legalitas ahli waris. Bintang mau masuk sekolah, administrasi mau masuk sekolah itu selain KTP dan Kartu Keluarga harus ada legalitas ahli waris,” ujar Sule di studio Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (20/1/2026).

Sule kemudian berkaca pada pengalamannya membesarkan anak-anaknya setelah berpisah dari Lina Jubaedah. Ia mempertanyakan keabsahan aturan tersebut. “Makanya saya tanya. Ada nggak (aturan) kalau mau masuk sekolah harus ada legalitas standing ahli waris?” ucap Sule bertanya.

Dugaan Ketakutan dan Pengelolaan Harta

Lebih lanjut, Sule menduga bahwa motif Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ahli waris adalah ketakutan tidak masuk dalam daftar ahli waris. Sule menjelaskan bahwa harta yang ia berikan kepada almarhumah Lina Jubaedah telah amanah dikelola oleh Putri Delina.

“Nggak tahu motifnya, yang jelas mungkin ada ketakutan tidak masuk ahli waris. Yang mana pada waktu itu harta saya, sudah saya kasih ke mantan istri saya (Lina). Itu jatuh amanah dari mantan istri, dikelola oleh Putri. Ada beberapa aset, banyak, ada aset yang saya kasih ada yang saya nggak tahu (dari asal aset tersebut),” jelas Sule.

Pria berusia 49 tahun itu juga membeberkan alasan anak-anaknya tidak hadir dalam sidang. Menurutnya, anak-anaknya memiliki kesibukan masing-masing. Ia juga berencana mengurus legalitas tersebut bersama pengacara jika harta Lina yang hilang dan belum jelas sudah terkumpul.

“Karena anak2 juga sibuk. Saya pikir kalau untuk legalitas itu nanti kalau sudah terkumpul (harta Lina yang masih hilang dan belum jelas), kan ada beberapa surat yang hilang harus dibenahi dulu,” ungkapnya.

Sidang permohonan ahli waris dijadwalkan kembali digelar pada 27 Januari 2026 di Pengadilan Agama Bandung. Sule menegaskan kembali ketidakhadirannya dan anak-anaknya.

“Nggak (hadir). Ngapain hadir? Kalau Bintang sudah gede, kita akan mengurus legalitas itu bersama pengacara. Jangan ada ketakutan untuk tidak dapat bagian. Itu sama saja mengandalkan harta almarhumah yang dikasih sama saya. Anak-anak saya kan juga berhak,” tukas Sule.

Advertisement

Reaksi Anak-anak dan Penjelasan Kuasa Hukum Teddy

Sule mengungkapkan bahwa anak-anaknya merasa marah dan kesal ketika mengetahui Teddy Pardiyana kembali mempermasalahkan ahli waris dan warisan.

“Marah. Putri marah, kesal. Apa sih maunya? Tenang aja, ini kan nggak akan hilang,” ungkap Sule.

Putri Delina, menurut Sule, selalu menginformasikan kesibukannya saat ada panggilan sidang. Ia juga pernah dihubungi terkait pembayaran sekolah Bintang.

“Putri selalu kasih tahu, kalau ada panggilan nggak bisa karena sibuk. Pernah putri cerita (dihubungi) ini untuk bayar Dede Bintang sekolah. Ada (dihubungi soal itu) katanya. Permohonan itu alasan saja, mungkin kalau sudah ada legalitas kan warisan itu sudah bisa langsung dibagikan. Jadi nggak usah takut menurut saya mah,” tegas Sule.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan alasan permohonan ahli waris baru diajukan pada Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya berniat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius. Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris,” kata Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).

Wati menambahkan, secara hukum posisi Teddy masih sah sebagai ahli waris karena status pernikahannya dengan Lina belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia. Hal ini menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut.

Teddy Pardiyana sendiri menjelaskan bahwa permohonan ke pengadilan dilakukan untuk memperjelas status hukum Bintang, terutama terkait kebutuhan administrasi sekolah. Ia juga ingin mengklarifikasi isu-isu negatif yang pernah beredar mengenai Bintang.

“Makanya kemarin itu perlu beberapa administrasi buat sekolah, yang harus pakai legal standing, yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,” kata Teddy dalam wawancara Zoom. “Lebih fokus ke administrasinya buat kelengkapan sekolahnya. Terus ke sananya juga memang harus, sudah lama ya, enam tahun harus ada legal standing-nya. Dulu kan pernah diberitakan Dede Bintang bukan anaknya atau apa gitu di gosipnya. Nah sekalian karena udah lama juga, harus ada klarifikasilah sedikitnya,” tegasnya.

Advertisement