Berita

Terdakwa Suap Migor Beli Ferrari dan Porsche Rp 25 Miliar Secara Cash

Advertisement

JAKARTA – Terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, terungkap pernah membeli dua unit mobil mewah, Ferrari dan Porsche, dengan total nilai Rp 25 miliar. Pembelian kedua kendaraan tersebut dilakukan secara tunai menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Saksi yang dihadirkan adalah Sales Manager TDA Luxury Toys, Wahyu Eka Fitriyani. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Wahyu Eka Fitriyani menjelaskan bahwa Ariyanto Bakri membeli mobil Ferrari SF90 Spider pada akhir tahun 2024 dan Porsche GT3 RS pada awal tahun 2025. Kedua mobil tersebut dibeli dalam status off the road.

Rincian Pembelian Mobil Mewah

Hakim menanyakan kepada saksi mengenai pembelian yang dilakukan oleh Pak Ariyanto. “Kebetulan Pak Ari ada pembelian dua unit mobil yaitu Ferrari SF90 Spider dan Porsche GT3 RS,” jawab Eka.

Saksi mengonfirmasi bahwa Ferrari yang dimaksud adalah yang berwarna merah. “Betul, Pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka merinci harga kedua mobil tersebut. Mobil Ferrari SF90 Spider dibeli seharga Rp 15,5 miliar, sementara Porsche GT3 RS seharga Rp 9,5 miliar. Total pembelian kedua mobil mewah itu mencapai Rp 25 miliar.

“Nomor 9 Ferrari itu harganya Rp 15,5 miliar?” tanya jaksa. “Betul, Pak. Pembelian mobilnya, kedua mobil tersebut dilakukan pembelian off the road, untuk SF90-nya itu dibeli sebesar Rp 15.500.000.000,” jawab Eka.

Advertisement

Jaksa kembali mengonfirmasi harga Porsche. “Kemudian untuk Porche Rp 9.500.000.000 apa benar?” tanya jaksa. “Betul pak, Rp 9,5 miliar, off the road,” jawab Eka.

Metode Pembayaran Cash

Mengenai metode pembayaran, saksi menyatakan bahwa kedua mobil tersebut dibayar secara tunai.

“Itu pembayarannya secara apa?” tanya jaksa. “Kalau untuk pembayarannya dilakukan secara cash,” jawab Eka.

Pembayaran dilakukan menggunakan kombinasi dolar Amerika Serikat dan rupiah. Sebagian dibayarkan secara tunai dan sisanya melalui transfer.

“Kalau untuk pembelian yang pertama untuk pembelian Ferrari SF90 saat itu diberikan uang dolar yang pertama sebesar 5.000 USD sisanya dilakukan secara transfer,” ujar Eka. Jaksa menanyakan sisa pembayaran Ferrari, yang dijawab Eka sebesar Rp 785 juta.

Untuk pembelian Porsche, pembayaran juga dilakukan dalam bentuk dolar AS dan sisanya melalui transfer. “Kalau untuk Porche berapa jumlah dolarnya itu?” tanya jaksa. “Saat itu dolarnya dibayar bertahap ya, Pak, ada yang 30 ribu USD dan sisanya transfer,” jawab Eka.

Advertisement