JAKARTA — Kasus penganiayaan yang melibatkan tetangga di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada laporan balik dari pelaku terhadap korban. Pelaku yang sebelumnya dilaporkan karena menganiaya korban setelah ditegur soal bermain drum, kini melaporkan balik korban atas dugaan ancaman kekerasan.
Laporan Balik Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi. Laporan tersebut terkait dengan adanya ancaman atau ancaman perusakan jika pelaku tidak berhenti bermain drum yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa korban dilaporkan terkait Pasal 448 ayat 1 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kedua laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa polisi menerima laporan dari semua warga negara tanpa pandang bulu, selama memenuhi unsur pidana, alat bukti, dan saksi.
“Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” jelasnya.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan tetangganya karena dianiaya hingga dipiting dan ditendang. Penganiayaan ini terjadi setelah korban menegur terduga pelaku yang bermain drum.
“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” kata Budi Hermanto.
Berdasarkan laporan korban, ia mengaku dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul oleh pelaku. Korban telah menjalani visum et repertum untuk keperluan penyelidikan. Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.
“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya.






