Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan Amal Said, seorang dosen yang bertugas di kampus tersebut, menyusul insiden pelecehan terhadap seorang kasir di sebuah swalayan di Makassar. Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Disiplin UIM.
Tindakan Tidak Etis dan Pelanggaran Norma
Rektor UIM, Muammar Bakry, menyatakan bahwa pemberhentian Amal Said dilakukan sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar Bakry dalam konferensi pers yang digelar di kampus UIM pada Senin (29/12/2025).
Pihak UIM mengonfirmasi bahwa oknum dosen tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. Institusi pendidikan ini menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” tegasnya.
Proses dan Keputusan Pemberhentian
Keputusan pemberhentian dosen berinisial AS ini diambil setelah Komisi Disiplin UIM menyelesaikan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” jelas Muammar Bakry.
Permohonan Maaf dan Harapan
Selain langkah pemberhentian, Muammar Bakry juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban atas tindakan pelecehan yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan, agar tidak terulang kembali di masa mendatang.






