Berita

Abah Jempol Ditangkap Polisi, Gunakan Uang Rp 1 Miliar Hasil Penipuan Calo Akpol untuk Renovasi Rumah

Advertisement

CILEGON – Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok calo Akademi Kepolisian (Akpol). Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh Abah Jempol untuk merenovasi rumah dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

Modus Penipuan dan Penggunaan Dana

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Abah Jempol meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari korban dengan janji meloloskan anak mereka dalam seleksi calon taruna Akpol. “Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari,” ujar Kombes Dian Setyawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Dian, orang tua korban telah mentransfer uang hingga Rp 1 miliar secara bertahap. Namun, setelah calon siswa tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu Rp 30 juta.

“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Dian. “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” tambahnya.

Proses Penangkapan

Laporan terhadap Abah Jempol masuk pada Agustus 2025. Polisi telah memanggil tersangka sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir. Penangkapan akhirnya dilakukan pada Selasa (14/1/2025) dini hari.

Advertisement

“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” kata Dian.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memundurkan mobilnya dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Jerat Hukum

Polda Banten telah menahan Abah Jempol dan menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Advertisement