Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, terus menerima aliran dana haram meskipun telah pensiun.
Aliran Dana Rp 12 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang senilai setidaknya Rp 12 miliar dalam perkara ini. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Praktik penerimaan uang ini diduga telah berlangsung sejak Hery Sudarmanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana tersebut terus berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga masa jabatannya sebagai Fungsional Utama pada 2018 hingga 2023.
Lebih mengejutkan lagi, Hery Sudarmanto diduga masih terus menerima aliran uang dari para agen TKA bahkan setelah ia resmi pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi Prasetyo.
Kasus Dugaan Korupsi TKA
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
KPK masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan praktik pungutan liar tersebut sudah berlangsung lama. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” pungkas Budi Prasetyo.






