Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
Tujuan Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. “Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman penjara. Negara juga harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana. “Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tuturnya.
Dalam proses pembentukan RUU ini, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) juga akan dilakukan secara terpisah.
Jenis Aset yang Diatur
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dari pelaku tindak pidana bermotif ekonomi. Aset pribadi milik pelaku pun dapat disita.
Terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas, meliputi:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset hasil tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” contoh Bayu.
RUU Perampasan Aset ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pengaturan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku. Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini mengadopsi dua konsep: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Conviction based forfeiture merujuk pada perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun masih tersebar.
Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. “Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Bayu.
Perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.






