Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam keterangannya, Ahok menyebut aktivitas golf sebagai sarana negosiasi yang paling murah dan sehat.
Ahok Terpaksa Belajar Golf di Pertamina
Ahok mengaku awalnya sangat membenci olahraga golf. Bahkan, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia sempat melarang jajaran Pemerintah Provinsi untuk bermain golf karena dianggap menyita waktu kerja. Namun, pandangannya berubah saat ia bergabung dengan Pertamina.
“Tapi, ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak, nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” ujar Ahok.
Ia menambahkan bahwa negosiasi di lapangan golf jauh lebih murah dibandingkan di klub malam. “Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub,” jelasnya.
Ahok menilai golf sebagai tempat negosiasi yang paling sehat dan murah. “Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah, jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah. Makanya, saya belajar golf,” katanya.
Nasihat Riva Siahaan dan ‘Isi-Isian’ di Lapangan Golf
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menceritakan kebiasaan ‘isi-isian’ atau apresiasi yang kerap dilakukan di lapangan golf. Ia bahkan sempat mengenang nasihat dari salah satu terdakwa, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).
“Kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian juga, Pak, apresiasi, Pak. Apresiasi, Pak, bukan judi, Pak, itu, Pak. Jadi ini sesuatu yang di lapangan golf Bapak bisa cari yang mungkin agak bahaya, saya masih ingat nasihat Pak Riva pada saya, dia ngomong begini, ‘Istri saya cuma pesan begini, Pak, kalau main golf, apa? jangan lihat papa caddy ya’ katanya ya, ‘Nanti bahaya katanya’, itu saja, Pak, kita joke -nya, Pak, yang bahaya, Pak,” tutur Ahok menirukan ucapan Riva.
Terdakwa dalam Kasus Korupsi Minyak
Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan terdakwa yang didakwa melakukan korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Perkiraan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Perhitungan kerugian tersebut terbagi dalam dua kategori:
1. Kerugian Keuangan Negara
Perhitungan kerugian keuangan negara mencapai:
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun
Total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
Kerugian perekonomian negara meliputi:
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
Total kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 215,1 triliun.
Jumlah total kerugian negara dari kedua kategori tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.






