Berita

Ammar Zoni Bantah Jadi ‘Gudang’ Sabu, Keterangan di Sidang Berbeda dengan BAP

Advertisement

Jakarta – Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, membantah pernah memberikan keterangan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ‘gudang’ atau tempat penyimpanan sabu di Rutan Salemba. Pernyataan ini berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026).

Perbedaan Keterangan di Sidang

Dalam persidangan, jaksa membacakan poin nomor 7 dari BAP yang berisi pengakuan Ammar Zoni. Jaksa menirukan ucapan Ammar dalam BAP: “Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14.” Jaksa melanjutkan, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”

Jaksa kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut kepada saksi verbalisan, Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan tersebut keluar langsung dari mulut Ammar Zoni. “Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu,” jawab Mario.

Bantahan Ammar Zoni

Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Ammar Zoni langsung memberikan bantahan. Ia menyatakan tidak pernah mengaku sebagai ‘gudang’ sabu. “Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” tegas Ammar.

Advertisement

Hakim kemudian menanyakan sikap Mario terkait bantahan Ammar. Mario tetap berpegang pada keterangan dalam BAP. “Tetap pada BAP, Yang Mulia,” ujar Mario.

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement