Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 200 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aktivitas pengangkutan ganja di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Langkat, Sumatera Utara. Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang menggunakan dua unit kendaraan.
“Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing,” ujar Roy dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Roy, mobil Toyota Hilux berperan sebagai pengangkut utama barang haram tersebut, sementara Toyota Innova bertugas sebagai pengawal atau ‘checker’. “Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
Barang Bukti dan Tersangka
Ketiga orang yang diamankan berinisial DJS, YH, dan AS. Petugas menemukan barang bukti berupa delapan karung yang berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 200 kilogram.
“Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar kurang lebih 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai,” kata Roy.
Selain ganja, BNN juga menyita dua unit mobil yang digunakan para tersangka dan tiga unit telepon genggam. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Brigjen Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 600 ribu jiwa. Nilai ekonomis dari ganja yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar di pasaran.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa berupa pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan kunci untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam kesempatan terpisah.
Suyudi juga menegaskan pandangan BNN bahwa narkoba harus dilihat sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba seharusnya dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.






