Berita

BNN Ungkap Lonjakan Pengguna Vape Remaja, Mendesak Regulasi Ketat untuk Lindungi Generasi Muda

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat adanya lonjakan signifikan dalam penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja Indonesia. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa prevalensi tertinggi ditemukan pada kelompok usia 15-19 tahun. Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan Fokus Group Discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur.

Lonjakan Pengguna Vape Mencapai 10 Kali Lipat

Komjen Suyudi Ario Seto mengutip data dari survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” ujar Suyudi pada Rabu (18/2/2026).

Angka pengguna vape pada tahun 2011 tercatat sebesar 0,3 persen, kemudian melonjak menjadi 3 persen pada tahun 2021. Secara kuantitas, sekitar 6,6 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas kini mengonsumsi rokok elektrik. “Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” tambahnya.

Peringatan keras dari WHO pada tahun 2024 juga diungkapkan Suyudi, yang menyebut fenomena ini telah menjadi pandemi perilaku yang mengancam kesehatan masyarakat global.

Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi membantah narasi yang mengklaim vape sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Menurutnya, klaim tersebut tidak terbukti secara ilmiah dan hanya merupakan ilusi. “Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” tegasnya.

Advertisement

Sebaliknya, Suyudi menekankan bahwa vape justru berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi ketergantungan pada zat adiktif lainnya. Ia menjelaskan bahwa cairan vape atau liquid merupakan campuran kimia kompleks yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat pemberi rasa seperti diasetil dan asetilpropionil. Zat-zat ini berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru.

Temuan Narkotika dalam Cairan Vape

Pusat Laboratorium Narkotika BNN baru-baru ini menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di pasaran. Hasil pengujian tersebut menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. “Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis), 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate,” papar Suyudi.

Temuan Clandestine Laboratory di sebuah apartemen di Jakarta, di mana pelaku memproduksi cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape, semakin memperkuat kekhawatiran ini. Etomidate sendiri telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025. “Temuan ini menunjukkan bahwa cairan liquid vape telah disusupi oleh narkotika golongan 1 dan golongan 2 yang tentu memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap sistem saraf pusat,” ujar Suyudi.

Desakan Regulasi Ketat

Menyikapi kondisi tersebut, BNN mendesak diberlakukannya regulasi yang ketat terhadap peredaran vape di Indonesia. Suyudi mencontohkan Singapura yang telah menerapkan larangan total terhadap penggunaan vape. “Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.

Advertisement