Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai ramainya keluhan warga yang mendadak dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang menentukan status aktif atau nonaktif peserta PBI.
Kemensos Penentu Utama Status PBI
Menurut Ghufron, penentuan siapa saja yang berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per Februari 2026.
“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelas Ghufron dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).
Tiga Syarat Kepesertaan PBI
Ghufron memaparkan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta PBI BPJS Kesehatan. Ia mengimbau masyarakat untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan mereka, terutama jika merasa berhak atas bantuan tersebut.
“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” urai Ghufron.
Bagi warga yang merasa status PBI-nya dinonaktifkan secara tidak semestinya, Ghufron menyarankan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Kasus Pedagang Es Gagal Cuci Darah
Tanggapan senada juga disampaikan Ghufron terkait kasus seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, bernama Ajat (37), yang dikabarkan tidak bisa melanjutkan sesi cuci darah akibat status PBI BPJS Kesehatannya mendadak nonaktif. Kejadian ini terjadi saat Ajat menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung.
“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” tegas Ghufron, kembali menekankan peran Kemensos.
Sebelumnya, Ajat menceritakan kronologi kejadian miris tersebut. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat seperti dilansir detikHealth, Rabu (4/2).
Istri Ajat dilaporkan harus bergegas mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, usahanya belum membuahkan hasil dan mereka justru diarahkan untuk beralih ke jalur pembayaran mandiri. Kondisi ini tentu memberatkan Ajat dan keluarganya, mengingat ia hanya seorang pedagang es keliling yang pendapatannya bergantung pada cuaca.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tutur Ajat lirih.






