Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Empat Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi kali ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh. Pertama, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Tuntutan kedua adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
UU Ketenagakerjaan dan Pilkada
Tuntutan ketiga adalah agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Said Iqbal menekankan pentingnya regulasi baru ini untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.
Terakhir, buruh akan menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mereka menegaskan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuh Said Iqbal.
Jadwal dan Ancaman Aksi Lanjutan
Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Said Iqbal menyatakan bahwa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, KSPI dan Partai Buruh akan melanjutkan aksi demonstrasi pada 19 Januari 2026 dan seterusnya. “Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” pungkasnya.






