Berita

KPK Geledah Kantor PT WP Usai Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang Terkait Suap Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Kali ini, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026) malam. Penggeledahan ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan KPK di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Pasca melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP (Wanatiara Persada), yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dalam penggeledahan di kantor PT WP, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak. Selain itu, disita pula barang bukti elektronik seperti dokumen elektronik, laptop, dan telepon genggam.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” terang Budi. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut barang bukti yang telah diamankan tersebut.

Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Sebelumnya, pada Selasa (13/1), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, uang yang disita dari penggeledahan di kantor DJP diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merinci jumlah nominal uang yang berhasil disita.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Fokus Penggeledahan di Dua Direktorat DJP

Penggeledahan di kantor pusat DJP difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Advertisement

Penggeledahan Awal di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1), KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. “Sementara untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura,” tambah Budi.

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1/2026).

Tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini diduga untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP dilaporkan sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement