Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah, hingga menewaskan 16 orang ternyata beroperasi secara ilegal. Polrestabes Semarang menyatakan bus tersebut tidak memiliki izin trayek sejak tahun 2022.
Operasi Ilegal Sejak 2022
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengungkapkan hal tersebut dalam rilis kasus pada Rabu (18/2/2026). Polisi telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka baru, Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, telah ditetapkan.
“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” kata Syahdudi.
Ia menambahkan, “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja.”
Kelalaian Perekrutan Sopir
Syahduddi juga mengungkap penyebab kecelakaan adalah kelalaian dalam proses perekrutan sopir bus yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Hasil penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang bahwa penyebab kecelakaan karena human error, dalam hal ini tersangka AW tidak membuat SOP dalam hal perekrutan supir bus salah satunya pengecekan keabsahaan SIM yang dimana untuk memperoleh SIM B1 umum wajib memilki SIM A (melakukan pengecekan ke instansi terkait),” ucapnya.
Imbauan Keselamatan Penumpang
Menjelang momen mudik Idul Fitri, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada Desember 2025 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.






