Semarang – Polisi menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait insiden yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Imbauan Keselamatan Penumpang
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengimbau seluruh pengusaha transportasi umum untuk meningkatkan jaminan keselamatan bagi para penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujar Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Kepatuhan Regulasi dan Komitmen Keadilan
Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha transportasi umum terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban kecelakaan.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.
Kronologi dan Kelalaian Rekrutmen
Kecelakaan yang melibatkan bus Cahaya Trans terjadi di exit Tol Krapyak pada Desember 2025, merenggut nyawa 16 orang. Sebelumnya, sopir bus, Gilang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan mengungkap adanya kelalaian dalam proses rekrutmen sopir, di mana Gilang hanya dites memarkirkan bus sebelum ditugaskan membawa penumpang.
Perkembangan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penetapan Ahmad Warsito selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka. AW dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan yang memadai terhadap operasional perusahaan.






