Solo – Juru bicara Paku Buwono XIV, KGPA Singonagoro, memberikan klarifikasi mengenai transfer dana hibah pemerintah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut memiliki sejarah penggunaan yang jelas dan bukan rekening pribadi perorangan.
Rekening Pribadi Raja, Bukan Perorangan
Singonagoro menjelaskan bahwa pemilihan rekening pribadi sebagai penerima dana hibah didasari oleh persyaratan administrasi. “Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” kata Singonagoro saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, “Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi.”
Arahan Pemerintah dan Pejabat Daerah
Lebih lanjut, Singonagoro menyatakan bahwa penempatan dana hibah pada rekening atas nama Paku Buwono XIII tersebut telah sesuai dengan arahan pemerintah. Proses ini bahkan disaksikan oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah.
“Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu . Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu ,” jelasnya.
Tuduhan Tanpa LPJ Disebut Narasi Jahat
Menanggapi tuduhan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ), Singonagoro dengan tegas membantahnya. Ia menyebut narasi tersebut sebagai sebuah framing yang jahat.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu,” terangnya.






