Berita

Didorong Cemburu, Pria di Bogor Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya

Advertisement

Seorang pria berinisial TH (38) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Aksi brutal ini diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang tidak terima mantan istrinya menikah lagi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku TH mendatangi kediaman mantan istri dan suami barunya. Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan kedua korban, yang berujung pada aksi pembacokan.

Akibat serangan tersebut, NB mengalami luka robek di telinga kiri dan nyeri hebat di kepala sebelah kiri. Sementara itu, HT mengalami luka bacok di bagian kepala yang lebih parah.

Penanganan Medis Korban

Kedua korban segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Bogor pada Selasa pagi. Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan bahwa NB datang dengan keluhan luka di kepala dan telinga. HT, suami NB, dilaporkan dalam kondisi yang lebih parah akibat luka bacok di kepala.

Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan medis, termasuk menghentikan pendarahan, menjahit luka, dan melakukan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lainnya.

Motif Pelaku

Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi mengonfirmasi bahwa korban adalah mantan istri pelaku. “Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah,” ujar Kompol Iwan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan motif pelaku. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata AKP Anggi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak saat mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati ada pria lain, yaitu suami baru NB. “Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucap AKBP Wikha.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang berhasil menangkap TH pada Sabtu (10/1). Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri.

Jerat Hukum

TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya, merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUH Pidana baru. Ancaman hukuman penjara yang signifikan menanti pelaku.

Saat ini, TH ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang diduga telah dibuang pelaku di jalan saat melarikan diri.

Advertisement