Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Ahmad diduga lalai dalam menjalankan operasional perusahaan hingga berujung pada tragedi tersebut.
Peran Ahmad Warsito dalam Kecelakaan Maut
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara.
“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi menguraikan beberapa peran Ahmad yang dinilai berkontribusi pada kecelakaan tersebut:
- Tidak Melakukan Pengawasan: Ahmad tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.
- Izin Operasional Bus Tanpa Izin Trayek: Ia mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkannya beroperasi. Hal ini terjadi meskipun staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan kekurangan izin tersebut.
- Rute Ilegal Sejak 2022: Bus tersebut telah melayani rute Bogor-Jogja secara ilegal sejak tahun 2022, padahal rute tersebut belum mengantongi izin resmi.
- Pelanggaran SOP Pengemudi: Terdapat pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu oleh sopir bus bernama Gilang. Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi.
- Prosedur Pengemudian Tanpa Tes: Prosedur yang diterapkan hanya sebatas sopir bisa memarkirkan bus di garasi, kemudian langsung diperintahkan mengemudikan kendaraan tersebut tanpa melalui tes kelayakan terlebih dahulu.
- Kelengkapan Keamanan Tidak Memadai: Tersangka Ahmad juga tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, salah satunya adalah tidak adanya sabuk pengaman di kursi penumpang.
Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik
Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terutama menjelang momen mudik Idul Fitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengingatkan para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum untuk betul-betul mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.
Kecelakaan bus di Krapyak yang terjadi pada Desember 2025 itu merenggut nyawa 16 orang penumpang.






