Berita

Dirut Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Krapyak

Advertisement

Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 29 Januari 2026.

Penetapan Tersangka dan Alasan Hukum

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Ahmad Warsito diterbitkan pada 13 Februari 2026. “Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Syahduddi menjelaskan beberapa alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Pertama, tersangka AW dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. “Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ujarnya.

Operasional Ilegal Rute Bogor-Jogja

Lebih lanjut, Syahduddi memaparkan bahwa rute Bogor-Jogja yang dilayani oleh bus Cahaya Trans telah beroperasi sejak tahun 2022. Namun, hingga kini tidak ada izin trayek yang ditemukan terkait pengurusan izin tersebut. “Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” tegasnya.

Advertisement

Imbauan Keselamatan Penumpang

Menyikapi peningkatan pengguna jasa angkutan umum yang diprediksi terjadi pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, polisi mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengusaha transportasi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang. Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak tidak terulang kembali.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” pungkas M Syahduddi.

Advertisement