Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura), R. Imron Amin atau Ra Ibong, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus viral yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Nenek Elina diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya oleh oknum anggota ormas. Ra Ibong secara tegas meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan suku Madura.
“Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura di mana pun berada selalu menjaga andhap asor (etika) sebagaimana yang diajarkan oleh para sesepuh dan nenek moyang kita,” ujar R. Imron Amin kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Ra Ibong menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif terhadap suatu kelompok. Ia mengingatkan bahwa pelabelan yang didasarkan pada suku dapat memperkeruh suasana, memicu prasangka, dan mengganggu kerukunan sosial.
“Tolong jangan membawa nama Madura. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kerukunan. Jangan dikaitkan dengan suku Madura, baik itu soal ormas maupun yang semacamnya. Biarkan proses berjalan sesuai hukum, dan mari kedepankan adab dalam menyikapi informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ra Ibong mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak di media sosial, menghindari penyebaran ujaran kebencian, provokasi, atau konten yang berpotensi menimbulkan stigma kesukuan. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelesaian masalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari kita fokus pada substansi penyelesaian masalah sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memperluasnya menjadi konflik sosial,” tambahnya.
Viral Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah
Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi viral. Nenek Elina tidak hanya diusir, tetapi juga diduga menjadi korban penganiayaan.
Sebuah video yang merekam momen pengusiran tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Nenek Elina terlihat menolak untuk keluar dari rumahnya, namun beberapa pria diduga dari organisasi masyarakat (ormas) menarik dan mengangkat paksa tubuhnya.
“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ujar Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, seperti dilansir detikJatim pada Sabtu (27/12).
Pihak kepolisian telah menangkap Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pembeli tanah dan pelaku pengusiran Nenek Elina. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Wellem Mintarja, pengacara Nenek Elina, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa tersebut. Kejanggalan ini meliputi munculnya akta jual beli dan perubahan surat tanah.
Wellem menjelaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati Nenek Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.
“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12).






