Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari dua tersangka tersebut, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan.
Dua Tersangka Ditetapkan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kedua adalah M. Yasin. Ia menyatakan bahwa pendalaman terhadap Samuel Ardi Kristanto masih terus dilakukan.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Kombes Widi Atmoko di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikJatim.
Kombes Widi menambahkan, “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.”
Tersangka Lain Segera Dibekuk
Mengenai tersangka M. Yasin, Kombes Widi menyebutkan bahwa penangkapannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Personel kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk memburu yang bersangkutan.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.






