Berita

Dua Pria Aniaya Pengendara di Depok Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Advertisement

DEPOK – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berinisial RA (27) dan NA (28) terhadap seorang pengendara di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Akses UI, Cimanggis.

Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, insiden bermula ketika korban dan kekasihnya sedang berkendara menggunakan mobil dan dihadang oleh kedua terduga pelaku. Pelaku yang berboncengan motor diduga dalam pengaruh minuman keras, mengendarai motor secara lambat dan zig-zag di hadapan mobil korban.

“(Korban) dihadang kedua diduga pelaku dengan berjalan mengendarai motor berboncengan secara lambat dan zig-zag. Dan diduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” ujar Kompol Jupriono dalam keterangannya pada Selasa (27/1).

Ketika korban membunyikan klakson untuk meminta jalan, salah satu pelaku justru menghalangi mobil korban. Situasi memanas ketika pelaku memaki korban, yang kemudian membuat korban menghentikan kendaraannya. Tak berhenti di situ, salah satu pelaku dilaporkan memukul bagian belakang mobil hingga penyok, lalu memukul wajah korban.

“Salah satu pelaku memukul bagian belakang mobil hingga penyok dan memukul korban ke bagian muka. Dan ketika dilerai oleh saksi, pelaku memukul dada saksi dan memukul ke bagian pipi hingga terlihat bengkak ringan,” jelas Jupriono.

Advertisement

Keributan yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga. Selanjutnya, korban, saksi, dan kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kesepakatan Damai di Polsek Cimanggis

Di Polsek Cimanggis, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum formal dan tidak akan membuat laporan polisi.

“Iya (diselesaikan RJ). Korban berserta diduga pelaku sepakat untuk memediasikan kejadian tersebut dan bermohon kepada pihak Polsek Cimanggis untuk memfasilitasi mediasi tersebut,” kata Jupriono.

Ia menambahkan, “Dan telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dan korban pun sepakat untuk tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.”

Advertisement