Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status perkara dugaan pembalakan liar di Aceh menjadi penyidikan. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda provinsi tersebut, serta untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Tujuh Laporan Naik Penyidikan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengonfirmasi bahwa tujuh laporan polisi terkait dugaan pidana lingkungan di Aceh kini telah berstatus penyidikan. “Ya, betul (tujuh laporan polisi telah naik sidik),” ujar Irhamni kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Dari total tujuh laporan tersebut, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat kasus lainnya fokus pada dugaan pembalakan liar. Pengusutan ini merupakan respons langsung terhadap dampak bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu, yang meninggalkan tumpukan kayu dan lumpur di sejumlah desa di Aceh.
Aktivitas Pembalakan di Hulu Sungai Tamiang
Sebelumnya, Irhamni telah mengungkap adanya aktivitas pembalakan hutan di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh. Pihaknya juga mendapati informasi mengenai pembukaan lahan di area tersebut. “Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Irhamni pada Senin (8/12).
Menurut Irhamni, penebangan pohon diduga dilakukan secara sengaja untuk kemudian dihanyutkan saat air sungai pasang. Sementara itu, dalam aktivitas pembukaan lahan, kayu-kayu besar seringkali dipotong menjadi ukuran yang lebih kecil agar mudah terbawa arus saat banjir.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.
Fokus Pendalaman
Irhamni menambahkan bahwa penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas dilakukan tanpa izin. Kayu yang ditebang pun diduga bukan berasal dari jenis kayu keras. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas ilegal lainnya.
“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” pungkasnya.






