PANDELANG, BANTEN – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa dihentikan sementara. Gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah berdiri. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.
Belum Ada Solusi, Ahli Waris Lakukan Penyegelan
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai sengketa lahan ini. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujarnya pada Senin (19/1/2026).
Gerbang sekolah telah dipasangi segel sejak hari ini. Karniti menjelaskan bahwa pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris memutuskan untuk melakukan penyegelan. “Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” ungkapnya.
Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Menyikapi kondisi ini, Karniti mengatakan pihaknya akan memberlakukan sistem belajar daring jika sengketa lahan terus berlanjut. Langkah ini diambil agar siswa tetap dapat menerima materi pembelajaran. “Anak-anak belajar di rumah,” tuturnya.
Para siswa yang datang ke sekolah pada pagi tadi tidak dapat masuk karena pagar sekolah disegel. Karniti berharap persoalan ini segera terselesaikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali. Ia memohon kepada pemerintah kabupaten untuk segera menuntaskan sengketa ini. “Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” pintanya.
Ahli Waris Klaim Miliki Dokumen Kepemilikan
Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim bahwa kliennya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual-beli. “Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” katanya.
Zainal menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset yang telah didirikan gedung sekolah. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris. “Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” tegasnya.






