Berita

Guru Honorer Jambi Tersangka Kekerasan Anak, Komisi III DPR Minta Kasus Dihentikan

Advertisement

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima audiensi dari Tri Wulansari, seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Wulansari berharap adanya bantuan dari wakil rakyat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menimpanya.

Kasus ini bermula dari aksi penertiban rambut siswa yang diwarnai saat kegiatan razia sekolah pada awal tahun 2025. Wulansari menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2025, saat mengumpulkan seluruh siswa kelas 1 hingga 6 di lapangan sekolah, ia mendapati empat siswa kelas 6 kedapatan mewarnai rambut mereka. Padahal, sebelumnya para siswa telah diingatkan untuk menghitamkan kembali rambut mereka sebelum memasuki semester baru.

“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari menceritakan kronologi kejadian.

Ia menambahkan, tiga dari empat siswa tersebut bersikap kooperatif saat rambutnya dipotong. Namun, satu siswa menunjukkan sikap memberontak. “Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.

Menanggapi ucapan tidak pantas tersebut, Wulansari mengaku refleks menampar mulut siswa itu. “Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung Wulansari.

Wulansari menegaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang menyebabkan siswa tersebut terluka. Siswa tersebut bahkan tetap mengikuti pelajaran hingga jam sekolah usai. Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa yang bersangkutan mendatangi rumah Wulansari dengan nada emosi dan melontarkan ancaman.

“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” jelas Wulansari.

“Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjutnya.

Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya melakukan mediasi, namun orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan diajukan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Pada 28 Mei 2025, Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi. “Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.

Sejak Juni 2025, Wulansari wajib lapor dua kali seminggu, kemudian dikurangi menjadi sekali seminggu. “Pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi. Pada awalnya wajib lapor itu dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis. Setelah berjalan satu bulan, saya wajib lapor satu kali seminggu di hari Kamis,” sambungnya.

Advertisement

Wulansari mengaku telah berulang kali meminta maaf, baik secara langsung maupun tertulis, kepada orang tua siswa. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan ini. Ia pun berharap Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan kasusnya.

Dukungan Imunitas Guru dari Komisi III DPR

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya imunitas bagi guru. Menurutnya, imunitas guru merupakan hal penting yang perlu diperjuangkan. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.

Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan satu pasal mengenai perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia menekankan bahwa profesi guru harus dilindungi.

“Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.

“Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” lanjutnya.

Rekomendasi Komisi III DPR

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari. Permintaan ini didasarkan pada Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025, dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru.

“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Tri Wulansari selaku Terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” kata Widya.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.

Komisi III DPR RI juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami dari Tri Wulansari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/210/X/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/IV/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 April 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/76/X/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2025 di Polda Jambi.

Advertisement