Berita

KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terima Fee Proyek Lewat Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Dugaan sementara, Maidi menerima fee proyek yang kemudian disamarkan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR).

Modus Penyamaran Dana CSR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek dan izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Budi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Hingga kini, Budi belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Maidi maupun jumlah total uang yang diduga diterima. “Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Advertisement

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang turut diamankan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status hukum para pihak terkait telah ditetapkan. “Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.

Maidi dan belasan orang lainnya ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Advertisement