Polisi telah menetapkan pria berinisial NA (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), yang terjadi di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. NA kini telah menjalani penahanan di Polres Bogor.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Ipda Hamzah, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan NA. “Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujar Ipda Hamzah pada Selasa (20/1/2026).
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. Menurut Hamzah, NA terancam hukuman penjara seumur hidup. “Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Motif Pelaku
Sebelumnya, terungkap motif di balik aksi keji NA membunuh istrinya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ia merasa kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.
NA mengaku dibujuk oleh korban untuk bertemu di rumah anaknya. Setibanya di lokasi, orang yang mencari pelaku ternyata sudah menunggunya di dalam rumah. “Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo.






