Berita

Hakim: Pengusaha Djunaidi Nur Terbukti Suap Eks Dirut Inhutani V Rp 2,5 Miliar

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap senilai Rp 2,5 miliar kepada eks Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diberikan agar Djunaidi tetap dapat melanjutkan kerja sama terkait pengelolaan kawasan hutan.

Peran Pemberi Perintah dan Pelaksana

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana suap. Sementara itu, asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan uang haram tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di persidangan, pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada saksi Dicky Yuana Rady sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas adalah yang dimaksudkan agar saksi Dicky Yuana Rady melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (14/1/2026).

Hakim menambahkan, “Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua.”

Rincian Pemberian Suap

Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000. Pemberian suap dilakukan sebanyak dua kali.

Pemberian pertama senilai SGD 10.000 diberikan langsung oleh Djunaidi kepada Dicky pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Uang tersebut digunakan Dicky untuk membeli stik golf.

Pemberian kedua senilai SGD 189.000 diberikan pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta, melalui perantara Aditya Simaputra. Uang suap kedua ini digunakan Dicky untuk melunasi pembayaran mobil Rubicon merah seharga Rp 2.385.000.000.

“Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” jelas hakim.

Advertisement

Vonis untuk Djunaidi dan Aditya

Atas perbuatannya, Djunaidi Nur divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.

Selain hukuman badan, Djunaidi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement