Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Kendaraan mewah ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).
Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran barang bukti tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sunoto menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung ini merupakan perintah dari majelis hakim. Langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam persidangan.
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sempat keluar dari ruang sidang. Mereka menuju halaman depan pengadilan untuk melihat secara langsung mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson yang terparkir di sana.
Dakwaan Terkait Suap dan TPPU
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pemberian suap ini dilakukan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Tiga terdakwa lain yang dimaksud adalah Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dakwaan suap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perintangan Penyidikan
Di sisi lain, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara berbeda. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Menurut jaksa, Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik yang negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Mereka disebut menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan maksud menciptakan persepsi bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






