Berita

Hakim Ungkap Percakapan “Berbahaya” Eks Stafsus Nadiem soal Risiko Monopoli Pengadaan Laptop

Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026) menjadi saksi terungkapnya percakapan yang dinilai ‘berbahaya’ oleh hakim. Percakapan ini melibatkan Fiona Handayani, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kekhawatiran Risiko Monopoli dalam Pengadaan Laptop

Dalam sidang pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fiona Handayani, terungkap adanya kekhawatiran mengenai potensi risiko monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim anggota Sunoto membacakan kutipan dari BAP tersebut, yang berisi pernyataan Fiona.

“Ini masih ada kaitannya dengan BAP Saudara, ‘bahwa saat itu Jurist Tan mengusulkan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dengan pengadaan laptop hardware supaya memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google untuk kebutuhan anggaran timtek. Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut. Namun saat itu saya merasa itu berbahaya seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli’. Betul?” tanya Hakim Sunoto.

Fiona membenarkan pernyataan tersebut dan menambahkan bahwa setelah itu, ia merasa perlu mengecek ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Betul makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.

Konteks Percakapan dan Tingkat Intelektual Saksi

Hakim Sunoto kemudian menggali lebih dalam mengenai konteks percakapan tersebut, apakah terjadi dalam rapat atau melalui pesan singkat. Fiona mengaku tidak ingat pasti, namun cenderung teringat percakapan itu terjadi melalui chat. Hakim menilai bahwa ungkapan ‘bahaya’ menunjukkan pemahaman Fiona terhadap norma dan aturan yang berlaku.

“Oke kalau sudah ada percakapan ‘Wah itu bahaya’ berarti kan itu kan dalam rapat ya?” tanya hakim. “Saya lupa dalam rapat atau dalam chat, kayaknya dalam chat deh Yang Mulia,” jawab Fiona. “Dalam chat. Karena kalau Saudara bilang orang kalau bilang ‘Ah itu bahaya’ berarti orang yang mengatakan itu tahu norma, tahu aturan,” ujar hakim. “Sejauh yang saya paham,” jawab Fiona.

Advertisement

Hakim juga menyinggung tingkat kecerdasan Fiona yang memiliki IQ 147, mengaitkannya dengan kemampuannya mengidentifikasi potensi masalah dalam pengadaan tersebut. “Ya kan sampai Saudara bilang ‘Eh jangan itu bahaya’. Nah kalau orang sudah bilang begitu itu orangnya pasti pengetahuannya lebih ya norma aturan apa tahu kalau orang yang nggak paham ya ngikut aja ‘Udah saya ngikut aja ‘. Nah Saudara kan karena IQ-nya tinggi itu tadi. Oke begitu ya,” ujar hakim.

Dugaan Kerugian Negara dalam Pengadaan

Dalam persidangan ini, Fiona Handayani hadir sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady merinci perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

Advertisement