Berita

Imparsial: Polri di Bawah Kementerian Berisiko Dipolitisasi dan Langgar Aturan

Advertisement

Jakarta – Lembaga studi Imparsial menyatakan penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi besar memicu politisasi. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengungkapkan kekhawatiran tersebut dalam diskusi daring ‘Quo Vadis Reformasi Polri’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial pada Jumat (6/2/2026).

Risiko Politisasi dan Pelanggaran Aturan

Hussein menyoroti bahwa menteri merupakan jabatan politis. Jika Polri berada di bawah kementerian, ada kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat diisi oleh individu yang terafiliasi dengan partai politik. “Apakah kemudian kita pengin mengambil risiko kalau dia di bawah kementerian, katakanlah itu, maka yang terjadi kepolisian rawan sekali dipolitisasi,” ujar Hussein.

Lebih lanjut, Hussein menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan bertabrakan dengan berbagai aturan yang ada. Ia merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 yang menetapkan Polri berada langsung di bawah presiden. “Ini kalau di bawah kementerian, dia akan menabrak berbagai macam aturan, Tap MPR 6 dan 7 itu dibilang di bawah presiden langsung. Lalu bagaimana mengubah Tap MPR? Itu kan repot, undang-undangnya berbagai macam, undang-undang harus diubah,” jelasnya.

Saran Reformasi Polri

Imparsial menyarankan agar ide pemindahan Polri ke bawah kementerian tidak perlu diusulkan jika tujuannya adalah reformasi Polri. Menurut Hussein, reformasi yang sesungguhnya dapat dicapai dengan memperkuat lembaga pengawasan independen. Hal ini diharapkan dapat memastikan Polri berjalan sesuai koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Akhirnya, menurut saya, sebetulnya kita kalau ingin konsisten dan serius untuk melakukan reformasi Polri, nggak perlu kita kemudian capek-capek pindahkan ini kepolisian ke kementerian. Perkuat saja lembaga-lembaga pengawasan sehingga kepolisian itu bisa berjalan on track dan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.

Advertisement

Kapolri Menolak Ide Penempatan di Bawah Kementerian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penolakannya terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit berpendapat bahwa langkah tersebut justru akan melemahkan institusi Polri maupun Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPR yang telah memberikan dukungan agar Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden.

“Mohon maaf, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menambahkan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden RI sangat membantu kepala negara dalam menjalankan tugasnya. Ia mengkhawatirkan penempatan di bawah kementerian khusus dapat menciptakan potensi “matahari kembar”. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” tegas Jenderal Sigit.

Advertisement