Berita

Jaksa Heran Urusan Durian dan Sapi Kurban Diminta ke Direktur Kemnaker

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia – Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan permintaan urusan durian hingga sapi kurban yang harus ditujukan kepada seorang direktur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kejanggalan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Permintaan Durian dan Sapi Kurban

Hal tersebut terungkap saat pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (6/2/2026). Ivon, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.

Jaksa membacakan bukti percakapan WhatsApp dari ponsel terdakwa Hery Sutanto yang menampilkan pesanan durian untuk tamu dari Jepang. “Itu kan ada dalam BB itu ada bunyi WA, ‘Assalamualaikum Pak Dir mohon izin terkait durian yang kami sampaikan kemarin buat tamu-tamu JICA ini Pak’,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mencecar Ivon mengenai makna durian tersebut, apakah merujuk pada uang atau hanya buah. Namun, Ivon bersikeras bahwa itu hanya buah durian. “Apa itu maksud durian itu waktu itu?” tanya jaksa. “Mohon izin itu buah durian Pak,” jawab Ivon. “Atau kode?” cecar jaksa. “Buah durian Pak,” jawab Ivon.

Keheranan jaksa semakin mendalam ketika mengetahui bahwa permintaan durian tersebut ditujukan kepada Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai direktur. Ivon mengaku tidak mengetahui alasan pastinya dan hanya menjalankan arahan dari atasan. “Saya kurang tahu karena saya hanya menjalankan arahan dari atasan,” ujarnya.

Jaksa juga menanyakan apakah permintaan tersebut diberikan kepada Hery karena dianggap memiliki banyak uang. Lagi-lagi, Ivon menyatakan hanya menjalankan tugas. “Apa Pak Dir punya uang banyak setahu saudara sehingga mintanya Pak Dir terus?” tanya jaksa. “Mohon izin, Pak, saya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk koordinasi,” jawab Ivon.

Selain durian, Ivon mengaku pernah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hery terkait sumbangan sapi kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui yayasan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan dari jaksa mengenai alasan urusan sapi kurban juga harus melalui Hery. “Kalau saat itu Bu Dirjen mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Pak Dir Hery Sutanto terkait dengan sumbangan hewan kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui Yayasan Bu Dirjen,” jelas Ivon. “Nah itu kan tadi balik lagi ke yang tadi kenapa mintanya ke Pak Hery terus?” tanya jaksa dengan heran. “Mohon izin Pak saya hanya menjalankan tugas,” jawab Ivon.

Jaksa meminta Ivon untuk tidak takut dan berkata jujur di persidangan. “Apakah di kantor tahu itu banyak uang begitu?” tanya jaksa. “Mohon maaf Bapak, saya tidak tahu,” jawab Ivon. “Nggak usah takut-takut lah, buka aja,” timpal jaksa.

Advertisement

Terdakwa dalam Kasus Ini

Terdakwa dalam sidang ini meliputi:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dakwaan Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement