Artis peran Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, mulai hari ini, Kamis (7/1/2026), menjalani program cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Statusnya kini beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Pengawasan Ketat Bapas Tangerang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ijonk akan berada di bawah bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. “Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Selama masa cuti bersyarat, Ijonk akan menjalani serangkaian bimbingan wajib lapor yang diatur oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.
Aturan dan Konsekuensi Cuti Bersyarat
Rika menambahkan bahwa PK juga memiliki peran penting dalam memberikan peringatan kepada Ijonk mengenai hal-hal yang tidak boleh dilanggar selama masa bimbingan. “Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” tuturnya.
Pelanggaran terhadap aturan umum maupun khusus, termasuk melakukan tindak pidana baru atau tidak mematuhi kewajiban wajib lapor dan bimbingan, dapat berujung pada pencabutan status cuti bersyarat. “Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” tegas Rika.
Vonis Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan cartridge vape yang berisi obat keras.






