JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia mengungkapkan bahwa institusi tersebut berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 2,37 triliun.
Capaian Kortas Tipikor
“Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Selain pengembalian aset bernilai fantastis tersebut, Jenderal Sigit juga merinci beberapa kasus menonjol yang telah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus lain yang disorot adalah terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “Ini ada beberapa, namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.






