Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penghentian Penyelidikan Setelah Gelar Perkara
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, kesimpulan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana, maka penyelidikan atas laporan tersebut secara resmi dihentikan. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tegas Boy.
Mediasi Berujung Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangsel dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi tersebut digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026), namun sayangnya menemui jalan buntu.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026).
Boy menjelaskan bahwa mediasi tersebut ditempuh dengan harapan demi masa depan murid. Pihak kepolisian berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan anak didiknya.
Meskipun pelapor sempat memilih melanjutkan kasus, ruang untuk mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Informasi mengenai kasus ini pertama kali tersebar luas dan menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan. Berdasarkan unggahan tersebut, peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah kejadian tersebut, guru tersebut memberikan nasihat kepada murid agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat ini kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangsel dengan tuduhan kekerasan verbal.






