Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Paparan ini disampaikan dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10 yang digelar di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026).
Fondasi Generasi Muda dan Indonesia Emas 2045
Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno, ‘Mens Sana in Corpore Sano’ (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat), sebagai fondasi utama bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan. Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan bonus demografi Indonesia agar tidak terjebak dalam middle income trap.
Dalam konteks ini, Suyudi menekankan komitmen Presiden Prabowo melalui visi Asta Cita dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, isu ini bukan hanya masalah kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Data Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba
Mengutip survei prevalensi BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 terhadap 65.825 responden di 34 provinsi, Suyudi mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11%, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Angka prevalensi ‘Pernah Pakai’ (setidaknya satu kali seumur hidup) tercatat 2,77% atau 5,43 juta jiwa, menunjukkan tingginya tingkat coba-coba.
Profil demografis pengguna narkoba didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti usia muda 15-24 tahun (22,27%), dan usia tua 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk laki-laki perkotaan dan 22 tahun untuk perdesaan, sementara perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun.
Modus Sindikat dan Tantangan Rehabilitasi
Sumber perolehan narkoba mayoritas berasal dari teman, dengan persentase 81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan. Lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi adalah rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, atau asrama, dengan persentase 40,87%.
“Strategi sindikat untuk menjerat korban adalah dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal; setelah korban ketagihan, mereka akan dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjol, atau menjadi kurir,” demikian keterangan BNN mengutip pernyataan Suyudi.
Suyudi prihatin karena hanya sekitar 7% pengguna yang mau menjalani rehabilitasi, disebabkan oleh kendala lokasi, biaya, ketidaktahuan, ketakutan, hingga rasa malu.
Tantangan Era Digital dan NPS
Di era digital, populasi muda rentan terpapar transaksi narkoba daring. Ancaman terbaru adalah New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas secara ‘kekinian’. Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu).
“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” jelasnya.
Respons Strategis BNN: Ananda Bersinar dan Kolaborasi Pendidikan
BNN meluncurkan gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) yang menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama. Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’.
Program ini diimplementasikan dalam ‘7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH)’, yang bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Guru BK sebagai ‘Guru Wali’ yang peka memantau interaksi siswa.






