Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kali ini, penyidik memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi RK, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan Asisten Pribadi RK
Randy Kusumaatmadja diperiksa untuk mendalami aktivitas RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait urusan pembiayaan. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus yang sama. Penyidik mendalami mengenai proses pengadaan jasa agensi di BJB, termasuk pola penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait. “Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelas Budi.
Aset RK dan LHKPN
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil terkait perkara ini. KPK sempat menyoroti sejumlah aset RK yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satunya berupa kafe. KPK berencana membandingkan penghasilan RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik juga mendalami penghasilan resmi RK saat menjabat Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain. “Selain itu, juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” tambahnya.
Lima Tersangka dalam Kasus BJB
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






