Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan perbaikan sistemik menyusul tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar instansi Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tahun 2026. KPK menilai praktik korupsi di sektor ini berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dorongan Perbaikan Sistemik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya mendorong Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, untuk secara serius melakukan pembenahan internal. “KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak dan juga Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Tiga OTT dalam Setahun
Tiga OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2026 menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas di dua instansi tersebut. OTT terbaru menyasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait kasus suap impor barang. Sebelumnya, OTT juga menjaring petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait kasus restitusi pajak. Pada Januari 2026, OTT juga telah dilakukan terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
Potensi Kerugian Negara
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus korupsi yang terjadi di sektor pajak dan Bea Cukai memiliki potensi besar untuk menurunkan penerimaan negara. Ia mencontohkan kasus di Bea Cukai, di mana aturan mengenai pengecekan barang impor sebenarnya sudah ada, namun masih bisa diakali oleh oknum petugas. “Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa mensetting. Nah artinya ini masih perlu dilakukan pemabenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ungkapnya.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan tanggapan terkait OTT yang melibatkan anak buahnya. Purbaya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. “Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi hukum, namun memastikan pendampingan hukum akan tetap diberikan kepada para pegawai yang tersangkut kasus.






