Berita

KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Wali Kota Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penggeledahan menyasar kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1) kemarin. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyitaan Dokumen dan Uang Tunai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Disdik Kota Madiun merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Budi menambahkan, “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah.” Penyitaan ini memperkuat dugaan praktik korupsi yang melibatkan Maidi.

Penggeledahan Sebelumnya dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah imbalan atau fee dari pihak-pihak yang mengurus perizinan di wilayah Kota Madiun.

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Kasus ini turut menyeret beberapa nama lain sebagai tersangka, di antaranya:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement