Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.
Analisis Upaya Perintangan Penyidikan
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hasil analisis ini akan menentukan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan.
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.
Penetapan Tersangka Tidak Terpengaruh
Upaya penghilangan barang bukti ini, menurut Budi, tidak akan memengaruhi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Tidak (mempengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi,” terang Budi.
Ia menambahkan, bukti yang diperoleh penyidik sudah kuat, termasuk dari institusi lain seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kronologi Penggeledahan dan Temuan
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Saat penggeledahan pada Jumat (15/8/2025), penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi Prasetyo.
KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.
Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri
Bos Maktour, Fuad Hasan, termasuk pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, Fuad Hasan belum.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Indonesia awalnya mendapat kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang Haji, di mana kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota, menjadi pangkal persoalan.
KPK menyebutkan kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka, dengan bukti yang dinilai sudah kuat.






