Berita

KPK Panggil 5 Pegawai Pemkab Lampung Tengah Terkait Suap Eks Bupati Ardito Wijaya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada hari ini, Rabu (14/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025. Para pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan seorang tukang kebun sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung,” ujar Budi.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya:

  • Umar, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
  • Novi, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
  • Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
  • Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur
  • Kuspriyanto, tukang kebun
  • Yuni Shintowati, PNS di Kabupaten Lampung Tengah
  • Indria Sudrajat, Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah

Lima Tersangka dalam Perkara Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Advertisement

Singkatnya, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik Ardito. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.

Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Lima Tersangka Perkara Suap Eks Bupati Lampung Tengah

Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri

Simak juga video terkait kasus ini:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement