Berita

KPK Panggil Staf Keuangan Biro Travel Ebad Al-Rahman Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak dari biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, tim penyidik memeriksa Irma Setianingrum, staf keuangan dari biro travel Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Irma sebagai saksi. “Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,” terang Budi kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkembangan Kasus Mantan Menteri Agama

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yaqut telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Usai pemeriksaan tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan alasan KPK belum menahan Yaqut. Menurutnya, KPK masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Advertisement

Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan. “Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Hasil penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Advertisement