Berita

KPK Pastikan Lahan Rusun Subsidi di Meikarta Bebas Masalah Hukum

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun Rumah Susun (Rusun) Subsidi. KPK menyatakan status lahan tersebut clear and clean atau bersih dari persoalan hukum.

Kaitan dengan Perkara Sebelumnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara suap terkait izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tidak pernah menyita satu unit pun rumah susun di Meikarta.

“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tambahnya.

Dukungan Penuh untuk Rusun Subsidi

KPK menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian PKP untuk membangun Rusun Subsidi di Meikarta. Program ini dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Advertisement

Peran Pencegahan KPK

Selain memberikan kepastian hukum, KPK juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan potensi korupsi melalui pendampingan terhadap program Rusun Subsidi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP.

“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.

Konsultasi Menteri PKP

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara, mengunjungi gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai rencana pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan Rusun subsidi.

Ara tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB dan melakukan diskusi dengan jajaran KPK selama hampir tiga jam. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian PKP.

Latar Belakang Masalah Lahan Meikarta

Lahan Meikarta sebelumnya sempat tersandung masalah hukum yang berujung pada perampasan aset menjadi milik negara. Permasalahan ini berawal dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Lippo Group, pengembang Meikarta, diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018, yang kemudian berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

Advertisement